SATU TEKAD, BANGKITKAN SEMANGAT - UNTUK BANJARAGUNG SEHAT BANJARAGUNG BERSATU LAWAN COVID-19

Artikel

RESMI DIBUKA LOWONGAN PENGISIAN KEPALA DUSUN GUMENG DESA BANJARAGUNG 2020

14 Februari 2020 11:16:03  BjAgung  1.112 Kali Dibaca  Berita Desa

-Banjaragung-  Pemerintah Desa Banjaragung resmi memulai tahapan pengisian perangkat desa 2020. agenda tersebut resmi dibuka setelah Kepala Desa Banjaragung, Bapak Sudarman membentuk Tim Pengisian Perangkat Desa Banjaragung 2020 dalam Musyawarah Desa semalam (13/2) di Balai Desa Banjaragung. 

                       Tim Pengisian Perangkat Desa Banjaragung  terdiri atas lima (5) orang, dengan susunan organisasi:

Ketua                  :  Bapak Sadig dari unsur tokoh masyarakat

Sekretaris         : Bapak Rudik Kisyanto dari unsur perangkat desa, Kadus Banjarjo

Anggota              : Ibu Kasmonah dari unsur BPD,

                                    Bapak Budi Setiyawan dari unsur perangkat desa,

                                    Ibu Lilik Eko Herawati dari unsur PKK

          Adapun formasi PerangkatDesa Banjaragung yang saat ini kosong adalah Kepala Dusun (Kadus) Gumeng yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Sudarman yang saat ini terpilih menjadi kepala desa. Tim yang terbentuk langsung memulai tahap persiapan kerja, yaitu koordinasi dengan Kecamatan Rengel dan Kabupaten Tuban terkait pengadaan soal ujian dan pelaksanaannya.

          Sebagaimana ujian sebelumnya, Pelaksanaan Ujian akan dilakukan serentak se-Kabupaten Tuban, berlokasi di kecamatan masing-masing, soal ujian juga dibuat Pemerintah Kabupaten Tuban. Di Kecamatan Rengel sendiri ada enam (6) desa yang melaksankan pengisian perangkat, antara lain Banjaragung, Campurrejo, Sumberejo, Sawahan, Bulurejo dan Pekuwon.

          "Rencananya ujian akan dilaksanakan bulan april sedang pendaftaran akan mulai dibuka bulan maret. terkait pengumuman akan dilaksanakan segera, untuk sementara warga yang berminat dapat melihat persyaratan pada Perbub (Peraturan Bupati) Tuban nomor 41tahun 2019". ujar Sekretaris Desa Banjaragung, Mohammad Nur Husin.

                   Isi dari Peraturan yang dimaksudkan adalah sebagai beriku:

KETENTUAN CALON PERANGKAT:

Sesuai dengan Pasal 12 Perbub Tuban nomor 41 tahun 2019

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
  5. mampu mengoperasikan komputer;
  6. sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
  7. berkelakuan baik;

 g.1. tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  2. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  3. Derdomisili di Desa setempat (memiliki KTP-el dan Kartu keluarga desa setempat). Sesuai keputusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

Sesuai pasal 13 ayat 2

 

Bakal calon Perangkat Desa wajib menyampaikan surat permohonan secara tertulis dengan tinta hitam perihal permohonan pencalonan sebagai Perangkat Desa yang dimohon/dilamar di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Ketua Tim Pengangkatan dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya pada saat mendaftar;
  4. fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  6. surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
  8. surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
  10. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap di wilayah Dusun setempat paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan, khusus bagi calon Kepala Dusun yang melamar di Dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
  11. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
  12.  Persyaratan di atas diserahkan sebanyak tiga (3) rangkap

 

Yang Perlu diperhatikan:

  • Nama Diri, Tempat/Tanggal Lahir, dan Nama orangtua yang tercantum pada KTP-el, Akta kelahiran dan Ijazah HARUS SAMA PERSIS.
  • Ketentuan terkait legalisir fotokopi ijazah sebagai berikut :
  1. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh sekolah yang mengeluarkan Ijazah;
  2. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan;
  3. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru;
  4. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kemenag Kabupaten;
  5. Legalisir Ijazah paket/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kemenag Kabupaten dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kemenag Kabupaten;
  6. Legalisir ijazah/surat keterangan pengganti ijazah bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten yang berbeda dengan Kabupaten sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten di tempat pemohon berdomisili;
  7. Legalisir Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS) yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Dikbud Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  8. Legalisir Ijazah Pondok Pesantren yang diakui oleh Pemerintah (satuan pendidikan Muadalah) dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan mengetahui Kemenag Kabupaten setempat, dengan secara khusus menyebutkan bahwa legalisir ijazah tersebut digunakan untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
  9. Khusus ijazah sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan disamping ketentuan di atas (huruf a huruf b, dan huruf c) dilegalisir pula :
  1. Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten bagi SD/SMP; dan
  2. Oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten bagi SMA sederajat. (adm/2020)

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Tuban Adalah Kita

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Banjaragung Rengel
Desa : Banjaragung
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon : 082334454446
Email : banjaragung@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:48
    Kemarin:123
    Total Pengunjung:186.394
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.194.21
    Browser:Tidak ditemukan