Berdasarkan Peraturan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Perekonomian Nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan ketentuan sebagai berikut
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah membuka kembali Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021;
Dokumen usulan diserahkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban Bidang Koperasi dan UMK setiap minggu/bulan sampai batas waktu yang ditentukan;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut link download pengumuman resmi disini