[Banjaragung] Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Banjaragung tahun anggaran 2022 merupakan peraturan desa yang memuat tentang rencana pengelolaan keuangan Desa Banjaragung meliputi rencana pendapatan desa, pengeluaran desa dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. APBDes juga merupakan bentuk konkret dari visi dan misi dari kepala desa yang menjabat, visi dan misi tersebut diwujudkan dalam bentuk program kegiatan dan pembangunan untuk mencapai tujuan dari visi misi tersebut. Juga, APBDesa diwajibkan terintegrasi dengan kebijakan dari pemerintah di atasnya, baik pemerintah pusat, daerah provinsi maupun daerah kabupaten. selain itu kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat dan mendesak juga turut dipertimbangkan dalam penyusunan APBDesa.
A. Program Pemerintah Pusat
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dalam pasal 5 ayat 4 mengamanatkan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Langsung Tunai
bahwa minimal 40% dari dana desa wajib dianggarkan untuk diberikan sebagai bantuan langsung tunai. maka di tahun 2022 ini Desa Banjaragung menganggarkan Bantuan Langsung Tunai senilai Rp 338.400.000,(tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) , yang akan diterimakan kepada 94 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan sebesar Rp 300.000,00 tiap bulannya.
2. Ketahanan Pangan
Desa juga diwajibkan menganggarkan setidaknya 20% dari dana desa untuk meningkatkan ketahanan pangan. Selaras hal tersebut Desa Banjaragung mengaplikasikan amanat tersebut dalam bentuk peningkatan sumur air tanah (P2AT) di Dusun Banjarjo, yang saat ini masih menggunakan pompa axial berpenggerak tenaga diesel untuk ditingkatkan dengan Submersible Pump bertenaga listrik. Hal ini diharapkan meningkatkan produksi air irigasi agar dapat mengairi lahan yang lebih luas, teknologi ini telah diterapkan di unit P2AT Dusun Gumeng pada tahun 2019 dan terbukti meningkatkan produksi pertanian dan luas lahan pengairan serta cost effective. Desa Banjaragung menganggar biaya sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pompa submersible dan pemasangan listrik baru, serta menganggarkan Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk bantuan obat hama.
3. Penanganan COVID-19
Pemerintah juga menekankan agar penanganan wabah COVID-19 wajib dianggarkan sebesar 8% dari dana desa. Anggaran ini digunakan untuk membiayai vaksinasi warga Desa Banjaragung, bantuan isolasi, serta penanganan lain-lain yang dibutuhkan sebesar Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
B. Program Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Tuban mencanangkan program SmartVillage yang wajib diaplikasikan di desa-desa wilayah Kabupaten Tuban, untuk itu Desa Banjaragung menganggarkan infrastruktus untuk menunjang program tersebut berupa WIFI untuk masyarakat, perangkat APMD, dan lain-lain senilai 100 juta rupiah.
C. Kebutuhan Masyarakat
Berdasarkan analisa tim penyusun APBDesa Banjaragung tahun anggaran 2022, dari dana yang tersisa untuk digunakan desa, 50 juta digunakan untuk menganggarkan kegiatan Posyandu, yang merupakan program pembangunan sumberdaya manusia desa di masa mendatang. dan hanya menyisakan satu kegiatan pembangunan infrastruktur fisik yaitu peningkatan jalan desa di Dusun Banjarjo ke arah Makam Wangun Sewu yang sudah lama diusulkan oleh warga.
Selain program tersebut sebagaimana tercantum dalam APBDesa Banjaragung merupakan anggaran pokok rutin demi berjalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.(moh/sek)